Persyaratan dan kriteria umum pentahbisan imam OSC senantiasa merujuk pada standar yang termuat dalam Kitab Hukum Kanonik (lihat Kan.1024-1051). Namun, sebagai biarawan OSC, ada syarat khusus yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang calon tertahbis imam, yakni mampu menghidupi kharisma Ordo.
Persyaratan Umum, antara lain:
- Calon telah menjalani kuliah 2 tahun filsafat serta 4 tahun teologi dan dinyatakan lulus.
- Telah menyelesaikan masa Tahun Pastoral Diakonat (Parokial/Kategorial).
- Sudah menerima tahbisan diakonat.
- Rekomendasi dari: formator skolastikat, pembimbing Tahun Pastoral Diakonat (Parokial/ Kategorial), dan masukan dari umat yang sungguh mengenal calon.
- Lamaran dari frater diakon yang bersangkutan.
Persyaratan Khusus
- Untuk konteks OSC Sang Kristus, kurikulum pendidikan Filsafat dan Teologi disesuaikan dengan program Fakultas Filsafat Unpar yang meliputi program S1 (2 tahun filsafat dan 2 tahun teologi) dan program S2 (atau Magister Ilmu Teologi selama 2 tahun yang melipu program reguler atau non-reguler).
- Lulus S2 MIT bukan satu-satunya kriteria untuk menjadi imam, namun tetap menjadi prioritas.
- Lulus ujian Ad Audiendas.
Rencana dan tanggal tahbisan, diumumkan dalam misa umat selama 3 kali sebelum hari-H.