Tentang Kami · I

Statuta Provinsi

Statuta Provinsi Sang Kristus 2022, perubahan atas Statuta Provinsi 2016, disetujui oleh Kapitel Provinsi Sang Kristus pada 22 Juli 2022.

Daftar isi
Daftar isi: Pengantar

Pengantar

Statuta Provinsi Sang Kristus 2022 ini merupakan perubahan dari Statuta Provinsi 2016. Statuta Provinsi 2016 merupakan hasil revisi Statuta Provinsi 2014, yang diputuskan dalam Kapitel Luar Biasa dengan agenda utama untuk merevisi Statuta Provinsi tahun 2004 dan harmonisasi dengan Statuta General 2009.

Perbaikan dan penambahan beberapa nomor dalam Statuta 2022 ini didasarkan pada revisi Konstitusi yang diputuskan dalam Kapitel General OSC tahun 2022, Statuta General 2022 dan dokumen-dokumen aturan universal Gerejawi serta tuntutan perkembangan zaman.

Statuta Provinsi 2022 ini disetujui oleh 25 Kapitularis dalam Kapitel Provinsi Sang Kristus pada Jumat, 22 Juli 2022.

Semoga Statuta ini membantu kita untuk hidup semakin otentik sebagai Krosier.

Pesta St. Maria Magdalena, 22 Juli 2022

Agustinus Agung Rianto, OSC

Prior Provinsial

Pendahuluan

0.0 Perihal Statuta Provinsi

Pasal 0.1 Statuta Provinsi (SP) Sang Kristus ini merupakan konkretisasi dan kontekstualisasi dari Konstitusi dan Statuta General Kanonik Regulir Ordo Salib Suci. Pada prinsipnya aturan gerejawi yang universal tetap mengikat sekalipun tidak ditulis ulang di sini.

Pasal 0.2 Suatu komunitas tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa struktur, norma, dan aturan, baik yang mengacu pada prinsip, sikap ideal, maupun tanda-tanda zaman yang terus berubah. Maka, di tengah perubahan zaman, Statuta Provinsi ini dimaksudkan juga untuk membantu membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup religius dan hidup komunitas yang dicita-citakan.

Pasal 0.3 Perubahan dalam kehidupan komunitas-komunitas dalam Provinsi menjadi bahan refleksi dan evaluasi dari kapitel ke kapitel. Jika perlu, hal-hal yang berkaitan dengan perubahan itu akan dirumuskan kembali atau dimasukkan ke dalam Statuta Provinsi.

Pasal 0.4 Statuta Provinsi 2022 ini merupakan hasil revisi atas Statuta Provinsi 2016 dan perubahan dalam Kapitel Provinsi 1992, 1995, 1998, 2001, 2010, 2013, 2014 (Kapitel Luar Biasa), 2016, 2022 serta hasil adaptasi Konstitusi Ordo Salib Suci dan Statuta General 2009 dan 2022.

Bagian Satu

Provinsi Sang Kristus sebagai Komunitas para Kanonik Regulir

Kehidupan Kanonik Regulir dalam Provinsi Sang Kristus

1.0 Spiritualitas Kanonik Regulir

Pasal 1.1 Setiap orang yang menjadi anggota Ordo Salib Suci sejak pengucapan kaul pertama dipanggil dengan sebutan “Krosier”, yaitu seorang Kanonik Regulir yang berkomitmen untuk mewujudkan panggilan religius berdasarkan nasihat Injil dengan cara khas seperti yang tertulis dalam Konstitusi Ordo Salib Suci. Para Krosier yang telah berkaul kekal disapa dengan sebutan “Konfrater” di depan namanya. Cita-cita para Krosier diinspirasikan oleh Gereja Perdana dan dihayati secara lebih konkret dengan membaca, merenungkan, dan menghayati Kitab Suci, Regula Agustinus, Konstitusi Ordo Salib Suci, dan Tradisi Ordo, serta peka akan kebutuhan Gereja dan masyarakat setempat.

Pasal 1.2 Dalam hidup dan karyanya, para Krosier menghayati Spiritualitas Salib. Spiritualitas ini mengonfrontasikan para Krosier pada aspek-aspek salib, yaitu penderitaan dan kemuliaan, kematian dan kehidupan. Para Krosier meyakini sesanti “In Cruce Salus”, dalam Salib ada keselamatan. Kebangkitan Yesus yang merupakan dasar iman tidak dapat dipisahkan dari perisitiwa Salib. Yesus rela merendahkan diri dan taat kepada Bapa bahkan sampai wafat di kayu Salib demi keselamatan manusia. Untuk mewujudkan spiritualitas Salib, para Krosier hendaknya memperdalam lectio divina, liturgi, dan aneka bentuk pendalaman hidup rohani lainnya.

Pasal 1.3 Setiap Krosier dan setiap komunitas dipanggil untuk mewujudkan keseimbangan yang sehat antara tiga pilar kehidupan para Kanonik Regulir, yaitu kehidupan komunitas, liturgi, dan karya kerasulan.

Pasal 1.4 Agar kehidupan religius menjadi vital, doa pribadi dan bersama mutlak perlu. Doa pribadi dan doa bersama tidak lepas dari realitas konkret kehidupan sehari-hari dan kejadian di dalam komunitas Krosier, Provinsi, Ordo, Gereja, masyarakat dunia, dan alam semesta.

2.0 Tanggung Jawab dan Kewajiban para Kanonik Regulir

Pasal 2.1 Seorang Krosier bertanggung jawab untuk membangun hidup komunitas serta mewujudkan kehidupan dan kewajiban seorang Kanonik Regulir dalam komunitas Ordo Salib Suci dengan semangat kolegialitas, subsidiaritas, dan solidaritas.

Pasal 2.2 Para Krosier hendaknya selalu mempelajari masalah-masalah teologi dan sosial untuk membaca tanda-tanda zaman dan menginterpretasikannnya dalam terang Injil, tradisi suci Gereja, dan Ordo, melalui studi dan partisipasi.

Pasal 2.3 Untuk meningkatkan kualitas para Krosier, hendaknya disediakan fasilitas yang diperlukan secara wajar dan bertanggung jawab. Bagi para Krosier yang memiliki bakat tertentu, hendaknya diberikan kesempatan untuk mengembangkannya sesuai dengan Statuta dan Relik Kapitel Provinsi.

Pasal 2.4 Para Krosier harus selalu memperdalam hidup religiusnya. Oleh karena itu, setiap Krosier hendaknya menyediakan waktu untuk doa pribadi, doa bersama setiap hari, rekoleksi bulanan, dan retret tahunan.

Pasal 2.5 Para Krosier hendaknya memberi perhatian pada pertemuan, baik pada tingkat komunitas maupun Provinsi, dan selalu berusaha hadir dalam pertemuan tersebut sebagai wujud fraternitas dan solidaritas. Hendaknya para Konfrater berperan aktif dalam kapitel-kapitel dan kepemimpinan, baik pada tingkat komunitas maupun Provinsi. Hal ini merupakan bentuk dari kesediaan kita untuk saling melayani dan membagikan pengalaman kehidupan panggilan kita.

Kehidupan Kanonik Regulir dalam Komunitas

3.0 Hidup Bersama sebagai Kerasulan Pertama para Kanonik Regulir

Pasal 3.1 Tujuan hidup bersama para Kanonik Regulir Ordo Salib Suci adalah perjalanan menuju Allah di dalam dan melalui komunitas. Untuk itu, seorang Krosier hendaknya menjalin relasi intim dengan Allah dan terbuka terhadap sesama Krosier. Untuk memelihara dan memupuk hidup bersama yang baik antar para anggota, perlulah saling memberi perhatian. Perhatian itu sangat diharapkan diberikan juga oleh Prior Provinsial dan Dewan Penasihatnya.

Pasal 3.2 Dalam komunitas diperlukan keterbukaan untuk membagikan pengalaman iman dan hidup sebagai religius, mengadakan correctio et consolatio fraterna (koreksi dan konsolasi persaudaraan), saling menerima kelebihan dan kelemahan, serta saling mengenal pribadi dan pekerjaan sesama Krosier. Dengan demikian, para Krosier hidup saling meneguhkan dan memperkaya satu sama lain dalam panggilan dan karyanya.

Pasal 3.3 Dalam setiap komunitas, perlu ada Kapitel Komunitas, setidaknya dua bulan sekali untuk membicarakan kehidupan bersama, doa, dan karya serta kebijakan yang berkaitan dengan perwujudan kaul-kaul seperti penggunaan barang dan uang serta hidup dan pergaulan seorang Krosier.

Pasal 3.4 Dalam setiap komunitas, setiap hari para Krosier berkumpul untuk berdoa bersama pada waktu yang ditentukan.

Pasal 3.5 Doa dan acara bersama lainnya merupakan ekspresi hidup persaudaraan dan cara memperteguh hidup religius. Doa bersama dapat diungkapkan melalui doa Liturgi Harian, perayaan Ekaristi, doa makan atau doa-doa lainnya.

Pasal 3.6 Hendaknya pola hidup sederhana, baik personal maupun komunal diperhatikan dan dipelihara demi kesaksian hidup di tengah masyarakat sekitar.

Pasal 3.7 Seorang Krosier harus menyediakan diri untuk berbakti kepada Allah dan mengabdi sesama dalam bermacam-macam bentuk. Akan tetapi, perlu diingat bahwa kerasulan utama dan pertama adalah membangun hidup komunitas. Dengan demikian, seorang Krosier yang purna karya pun masih dapat berperan penting dalam komunitasnya.

Pasal 3.8 Seorang Krosier diharapkan terbuka pada partisipasi dan kontribusi umat dalam membantu memperdalam spiritualitas Krosier, misalnya dengan melibatkan Kelompok Mitra serta pencinta liturgi dan devosi Salib Suci.

Keanggotaan

4.0 Keanggotaan Provinsi Sang Kristus Meliputi Calon dan Anggota

Pasal 4.1 Calon adalah mereka yang sedang mengikuti proses formasi di Novisiat, tetapi belum mengucapkan kaul. Mereka dipanggil “novis”.

Pasal 4.2 Anggota adalah mereka yang telah mengucapkan kaul, terdiri dari anggota sementara dan anggota tetap. Mereka dipanggil “Krosier”.

Pasal 4.2.1 Anggota sementara adalah mereka yang telah mengucapkan kaul, tetapi belum berkaul kekal. Mereka dipanggil juga dengan sebutan “frater”.

Pasal 4.2.2 Anggota tetap adalah mereka yang telah mengucapkan kaul kekal, baik tertahbis maupun tak tertahbis. Mereka dipanggil dengan sebutan “Konfrater”.

Pasal 4.2.3 Asignasi adalah pemindahan sementara anggota. Afiliasi adalah pemindahan tetap anggota. Anggota karena asignasi atau afiliasi adalah mereka yang diterima di Provinsi melalui asignasi atau afiliasi dari Provinsi lain.

4.2.3.1 Hak dan kewajiban anggota yang diasignasikan dan diafiliasikan akan ditentukan dalam kesepakatan bersama antara Prior Provinsial pengirim (asal) dan Prior Provinsial yang menerima (tujuan).

4.2.3.2 Dalam kesepakatan bersama transfer anggota ke Provinsi lain harus dicantumkan dengan tegas dan jelas hak dan kewajiban anggota, termasuk di dalamnya mengenai asuransi kesehatan, waktu cuti, biaya cuti, dan dana hari tua.

4.2.3.3 Kesepakatan dalam penugasan lainnya, misalnya penugasan ke Generalat, mengacu pada SP 4.2.3.2.

Pasal 4.3 Berkaitan dengan keanggotaan, seorang Krosier memiliki hak hakiki dan hak suara.

Pasal 4.3.1 Hak hakiki anggota tetap adalah menjadi anggota Kapitel Komunitas. Sedangkan calon dan anggota sementara tak memiliki hak hakiki tersebut kecuali tinggal dalam novisiat atau skolastikat dan mengikuti pembinaan sebagai mana diatur dalam Statuta ini, khusunya perihal Formasi Awal (SP 5.0 – 5.12). Pembinaan juga terjadi dalam komunitas di mana kapitel lokal bertanggung jawab pula untuk memberi teladan hidup berkomunitas kepada para novis dan frater.

Pasal 4.3.2 Hak suara terdiri atas hak suara aktif (hak untuk memilih) dan suara pasif (hak untuk dipilih) yang dimiliki oleh semua anggota tetap selain mereka yang sedang menjalani eksklaustrasi dan Putra Provinsial (Filius Provincialis).

Pasal 4.3.3 Seorang anggota Provinsi yang terpilih menjadi Konselor General Ordo tetap memiliki hak suara aktif (hak memilih) dalam pemilihan kanonik Provinsi. Ia dapat menggunakan hak pasif atau hak untuk dipilih sebagai kapitularis Kapitel Provinsi hanya setelah mendapat dispensasi dari Magister General (bdk. GS 32.0.10).

Pasal 4.3.4 Konselor General yang terpilih menjadi kapitularis Kapitel Provinsi jika terpilih menjadi Prior Provinsial dan/atau Dewan Provinsi harus mendapat dispensasi dari Magister General.

Pasal 4.4 Prosedur keanggotaan Provinsi Sang Kristus meliputi:

a. Menjadi Calon Anggota (SP 5.4).

b. Menjadi Anggota Sementara (SP 5.9).

c. Menjadi Anggota Tetap (SP 5.9, 5.12):

i. Anggota Tetap tak tertahbis.

ii. Anggota Tetap tertahbis.

Prosedur keanggotaan berikut aturan-aturan detailnya ditulis dalam Pedoman Formasi Provinsi Sang Kristus.

Pasal 4.5 Mekanisme penempatan anggota adalah sebagai berikut:

Pasal 4.5.1 Prosedur normal adalah mekanisme penempatan dalam keadaan biasa.

a. Pembicaraan antara Prior Provinsial atau yang mewakilinya dengan pihak-pihak yang berkaitan seperti Uskup, (Pro) Provinsial lain, Magister General, Dewan Penasihatnya, Prior atau Rektor.

b. Pembicaraan antara anggota yang bersangkutan dengan Prior Provinsial atau yang mewakilinya.

c. Pembicaraan antara Prior Provinsial atau yang mewakilinya dengan komunitas asal dan tujuan.

d. Dalam menempatkan Konfrater, Provinsial bersama Dewan Penasihatnya mempertimbangkan komposisi personalia untuk memelihara dan mengokohkan panggilan dan persaudaraan Krosier.

e. Keputusan akhir penempatan tetap berada di tangan Prior Provinsial setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasihatnya. Semua anggota harus menaati keputusan akhir tersebut.

Pasal 4.5.2 Prosedur situasional adalah mekanisme penempatan yang diambil karena keadaan mendesak, alasan berat, atau keadaan luar biasa yang membutuhkan keputusan cepat.

a. Pembicaraan Prior Provinsial dengan Dewan Penasihatnya.

b. Prosedur bagi Konfrater yang terlibat pelanggaran harus mengikuti ketentuan Statuta Provinsi 4.5.4.4; 4.5.4.5; 17.1a; 17.1b; 17.2b.

c. Keputusan akhir diambil oleh Prior Provinsial. Semua anggota harus mentaati keputusan akhir tersebut.

Pasal 4.5.3 Surat Tugas (Surat Keputusan) dari Prior Provinsial yang berisi uraian tugas berikut periode, penempatan dalam salah satu komunitas, dan tanggungjawabnya untuk turut membangun komunitas. Surat Tugas ini perlu untuk melengkapi keputusan akhir tentang penempatan anggota. Surat Tugas ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada pihak-pihak yang berkaitan.

Pasal 4.5.4 Periode adalah masa tugas seorang Konfrater pada tempat atau jabatan tertentu. Periode jabatan dan penempatan seorang Konfrater pada suatu komunitas berlangsung tiga tahun dan dapat diperbaharui terus-menerus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali ada alasan-alasan berat.

4.5.4.1 Alasan-alasan berat yang menyebabkan pemindahan terjadi sebelum periode jabatan atau penempatannya berakhir adalah:

a. Dipilih menjadi Prior atau jabatan lain yang lebih tinggi dalam struktur Gereja dan Ordo.

b. Terbukti melakukan pelanggaran berkaitan dengan penghayatan kaulnya, seperti seksualitas dan keuangan.

c. Terbukti mengalami gangguan mental.

d. Terbukti mengabaikan tugas dalam waktu sekurang-kurangnya 3 bulan.

e. Meninggalkan tugas tanpa izin kepada superiornya sekurang-kurangnya telah berlangsung 1 bulan.

f. Hal-hal yang bersifat rahasia, di luar rencana, dan tak terduga yang keputusannya dikhususkan bagi Prior Provinsial.

4.5.4.2 Bukti-bukti untuk alasan berat dianggap sah kalau berasal, atau diteguhkan, atau direkomendasikan oleh pihak yang berwenang atau berkompeten pada bidangnya.

4.5.4.3 Surat yang berkaitan dengan pelanggaran dan konsekuensinya segera dibuat oleh Prior Provinsial, setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasihatnya, sebagai tindakan formal administratif terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut di atas.

4.5.4.4 Anggota yang melakukan pelanggaran seksual harus segera ditarik ke Provinsialat dan/atau di tempat pembinaan yang ditentukan oleh Prior Provinsial setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasihatnya.

4.5.4.5 Anggota yang melakukan pelanggaran seksual dilarang diberi tugas pelayanan dan dilarang dipindahkan ke tempat karya, kecuali yang bersangkutan menyesali perbuatannya, bertobat, memberi ganti rugi, dan meniadakan skandal yang timbul atas pelanggarannya (bdk. KHK Kan. 1311 §2; 1347 §2; 1358 §1).

Pembinaan Anggota

5.0 Formasi Awal

Pasal 5.1 Formasi awal terdiri atas masa novisiat dan skolastikat. Program formasi beserta norma-norma tambahannya ditetapkan oleh Prior Provinsial setelah memperoleh usul dan masukan dari Komisi Formasi dan mendapat persetujuan Dewan Penasihatnya serta masukan dari Magister General.

Pasal 5.2 Novisiat adalah rumah pendidikan calon anggota. Di sanalah setiap calon anggota mengawali hidup religiusnya.

Pasal 5.3 Masa novisiat ditandai dengan diterimakannya pakaian Ordo seperti yang tertulis dalam SG 19.2.

Pasal 5.4 Syarat-syarat umum untuk diterima menjadi calon anggota adalah sebagai berikut:

a. Sudah menerima Sakramen Pembaptisan sekurang-kurangnya lima tahun dan telah menerima Sakramen Krisma.

b. Sehat jasmani dan rohani.

c. Minimal telah tamat SMA atau pendidikan yang sederajat.

d. Memiliki semangat hidup berkomunitas.

e. Memiliki semangat pengabdian kepada sesama Krosier, Gereja, dan masyarakat.

f. Memiliki kematangan pribadi.

g. Memiliki kepekaan religius.

h. Memiliki kesesuaian dengan spiritualitas Krosier.

i. Mau mewujudkan keseimbangan hidup komunitas, liturgi, dan karya kerasulan.

j. Bersedia terlibat dalam tugas-tugas kerasulan Ordo.

k. Tidak pernah terlibat dalam masalah kriminal.

l. Tidak sedang terlibat dalam masalah hutang-piutang.

Pasal 5.5 Agar diperoleh kepastian tentang terpenuhinya syarat-syarat tersebut, akan dicari informasi yang diperlukan, antara lain melalui tes. Dalam hal keragu-raguan, yang bersangkutan dapat diberi kesempatan untuk menjalani tes masuk satu kali lagi secepat-cepatnya setelah satu tahun tes pertama dijalani.

Pasal 5.6 Masa novisiat berlangsung selama dua tahun tanpa menjalani studi filsafat dan teologi. Dalam masa novisiat, novis mendapat pendampingan yang bertujuan agar lebih memahami panggilan ilahi khas OSC, menerima dan mengalami cara hidup OSC dan hakikat hidup bersama. Novis wajib menerima pendidikan seputar sejarah OSC, Regula Agustinus, Konstitusi OSC, Spiritualitas dan Karisma Ordo, Profil Ordo, Statuta Provinsi, dan mengikuti program Tahun Rohani.

Pasal 5.7 Selama masa novisiat, novis dibina oleh Magister Novis yang diangkat Prior Provinsial dengan persetujuan Dewan Penasihatnya dan disetujui oleh Magister General. Magister Novis dibantu oleh seorang atau beberapa Socius yang diangkat oleh Prior Provinsial. Magister dan Socius bertanggung jawab kepada Prior Provinsial.

Pasal 5.8 Dalam masa novisiat, novis tinggal dalam rumah yang ditentukan untuk maksud tersebut.

Pasal 5.9 Atas persetujuan Dewan Provinsi, bila memenuhi syarat, novis sebagai calon anggota dapat mengucapkan kaul pertama untuk jangka waktu dua tahun. Setelah mengucapkan kaul pertama untuk dua tahun, ia dapat mengucapkan kaul untuk dua tahun lagi. Selanjutnya ia mengucapkan kaul untuk satu tahun. Setelah mengucapkan kaul selama lima tahun, dengan keputusan Prior Provinsial yang telah dikukuhkan oleh Magister General, anggota sementara dapat mengucapkan kaul kekal. Sejak kaul kekal, seorang Krosier disebut konfrater yang adalah anggota tetap.

Pasal 5.9.1 Syarat-syarat agar anggota sementara diperbolehkan untuk mengucapkan kaul kekal, diatur dalam Pedoman Formasi Provinsi Sang Kristus. Akan tetapi, atas permohonannya sendiri dan atau keputusan Dewan Provinsi kaul kekal dapat ditunda, namun tidak lebih dari satu tahun.

Pasal 5.10 Norma-norma penerimaan dan pembinaan calon anggota bagi mereka yang sudah ditahbiskan atau yang berasal dari tarekat lain diatur dalam Pedoman Formasi Provinsi Sang Kristus.

Pasal 5.11 Masa Skolastikat adalah masa formasi yang dimulai sejak novis mengucapkan kaul pertama sampai ia menyelesaikan studi Filsafat dan Teologi. Rumah tinggalnya disebut Skolastikat. Formandi Skolastikat dibina dan dipimpin oleh seorang Magister Skolastik yang diangkat oleh Prior Provinsial dengan persetujuan Dewan Penasihatnya, dan disetujui oleh Magister General. Magister Skolastik dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang Socius.

Pasal 5.12 Program pembinaan secara integral pada rumah formasi dituangkan dalam Pedoman Formasi Provinsi Sang Kristus.

6.0 Formasi Lanjutan

Pasal 6.1 Formasi lanjutan atau dikenal juga dengan istilah “ongoing formation” pada hakikatnya adalah pembinaan lanjutan setelah masa formasi awal yang menjadi tanggungjawab setiap Konfrater. Formasi lanjutan ini terjadi di komunitas lokal di bawah pengarahan superior yang bersangkutan.

Pasal 6.2 Formasi lanjutan bisa berbentuk formal seperti studi akademik tertentu guna memperoleh gelar akademik atau pelatihan tertentu dengan memperoleh sertifikat atau diploma keahlian, atau berbentuk non-formal seperti kursus atau pelatihan tanpa mendapatkan gelar akademik tertentu, maupun informal seperti ziarah rohani ke luar negeri, tinggal dalam komunitas lain, atau melaksanakan karya lain yang tak terikat dengan tujuan penyegaran. Yang bertanggung jawab atas Formasi lanjutan ini adalah Dewan Provinsi.

Pasal 6.3 Jangka waktu dan tempat untuk formasi lanjutan ada bermacam-macam.

a. Formasi lanjutan formal bisa dilakukan segera setelah lepas dari formasi awal. Jangka waktunya tergantung pada program yang diikuti dan sesuai dengan Relik Kapitel Provinsi.

b. Formasi lanjutan non-formal ditawarkan untuk pertama kalinya kepada Konfrater yang telah berkaul 25 tahun. Tawaran kedua diberikan kepada yang telah berkaul 40 tahun dan tawaran ketiga diberikan kepada yang telah berkaul 50 tahun. Pada peristiwa-peristiwa khusus seperti perayaan yubilaris atau karena alasan-alasan tertentu, Prior Provinsial dapat mewajibkan formasi lanjutan non-formal kepada siapa pun, dengan tetap memperhatikan tugasnya. Jangka waktunya masing-masing tidak lebih dari 1 tahun.

c. Formasi lanjutan informal bisa ditugaskan kapan pun kepada para Konfrater kecuali yang belum berkaul kekal 5 tahun.

Pasal 6.4 Jenis dan bentuk formasi lanjutan yang dipilih hendaknya sejalan dengan Relik Kapitel Provinsi.

Pasal 6.5 Inisiatif untuk formasi lanjutan pada prinsipnya terletak pada Dewan Provinsi, tetapi seorang Konfrater bisa mengusulkannya sejauh didukung komunitasnya.

7.0 Keanggotaan dalam Komunitas

Pasal 7.1 Setiap Konfrater adalah anggota suatu komunitas Ordo Salib Suci.

Pasal 7.2 Komunitas Krosier dapat berada dalam rumah Ordo maupun dalam rumah Keuskupan.

Pasal 7.3 Tanggungjawab atas kehidupan dan kepribadian, serta kesejahteraan material dan spiritual seorang Konfrater terletak pada komunitasnya.

Pasal 7.4 Frater dalam Masa Orientasi Pastoral menjadi anggota Komunitas Formasi sebelumnya, sedangkan frater yang sedang menjalani Masa Pastoral menjadi anggota komunitas di mana ia berpastoral.

Pasal 7.5 Konfrater yang sedang studi atau kursus di luar negeri menjadi anggota Komunitas Provinsialat.

Pasal 7.6 Konfrater yang sedang menjalani ekstra domus atas persetujuan Provinsial atau yang sedang menjalani eksklaustrasi atas persetujuan Magister General, menjadi anak Prior Provinsial (8ilius provincialis), ia berada langsung di bawah wewenang dan tanggungjawab Prior Provinsial.

Kerasulan

8.0 Tugas Kerasulan

Pasal 8.1 Seorang Krosier bertugas mewartakan Injil Kristus sebagai kewajiban pelayanan kepada Gereja dan masyarakat.

Pasal 8.2 Pelayanan tersebut berupa kesaksian hidup:

a. Pengabdian diri dalam pembinaan iman bagi umat merupakan bentuk perhatian kita terhadap kebutuhan Gereja lokal yang diinspirasikan oleh karisma Krosier kita.

b. Pemberian semangat dan bimbingan umat dalam tugas kemasyarakatan sesuai dengan kemampuan masing-masing Konfrater.

c. Dukungan bagi mereka yang berusaha membangun masyarakat sesuai dengan semangat dan nilai-nilai Injil.

Pasal 8.3 Sesuai dengan semangat Injil, hendaklah para Krosier secara khusus memberikan perhatian kepada kaum muda, miskin, tertindas, dan terasing.

Pasal 8.4 Guna meningkatkan karya pastoral, sangat dianjurkan pembicaraan dan perencanaan pastoral dalam setiap komunitas.

Pasal 8.5 Para Krosier hendaknya melaksanakan petunjuk-petunjuk Uskup setempat dalam urusan karya pastoral. Hubungan kerja sama antara Provinsi dengan Keuskupan tempat kita bekerja, diatur dalam kontrak atau kesepakatan tertulis (conventio scripta) yang disepakati kedua pihak. Hasilnya dikirimkan juga kepada Pemimpin Komunitas.

Pasal 8.6 Para Krosier hendaknya selalu waspada agar jangan sampai tenggelam dalam pekerjaannya. Dianjurkan agar berani menarik diri dari kesibukan kerja guna memperoleh kesegaran jasmani dan rohani, baik melalui retret, rekoleksi, studi maupun liburan.

Pasal 8.7 Demi perkembangan pribadi dan peningkatan mutu karya kerasulan, mutasi perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan hukum yang berlaku.

Pasal 8.8 Dewan Provinsi hendaknya mengenal situasi dan kondisi para anggota agar dapat menyiapkan rencana kerja dan pengangkatan yang tepat.

9.0 Kerasulan Konstitusional

Pasal 9.1 Kerasulan utama dan pertama bagi seorang Krosier adalah hidup berkomunitas.

Pasal 9.2 Kerasulan apapun dan kapanpun harus mendukung hidup bersama.

10.0 Kerasulan Lain

Pasal 10.1 Provinsi bisa memiliki Proyek Ordo tertentu sesuai Relik Kapitel Provinsi. Yang disebut Proyek Ordo dalam hal ini adalah kerasulan yang sebagian atau semua propertinya dimiliki oleh Ordo.

Pasal 10.2 Karya kerasulan parokial adalah tugas dan pelayanan yang dipercayakan oleh suatu Keuskupan kepada (para) Krosier. Tugas dan wewenangnya diatur dalam kesepakatan tertulis antara OSC dengan Keuskupan atau berdasarkan hukum yang berlaku.

Pasal 10.3 Karya kerasulan kategorial adalah tugas dan pelayanan seorang Konfrater di bidang tertentu, seperti pendidikan dan kemahasiswaan, perburuhan dan kepegawaian, spiritualitas dan pembinaan rohani dalam rumah retret, serta usaha dan unit karya tertentu.

Pasal 10.4 Karya kerasulan baik parokial maupun kategorial hendaknya dijalankan dalam semangat kolegialitas, subsidiaritas, dan solidaritas.

Perwujudan Konkret Kaul-Kaul

11.0 Keterbukaan

Pasal 11.1 Dalam penghayatan dan pelaksanaan kaul-kaulnya, para Konfrater hendaknya terbuka terhadap Konfrater dan para superiornya.

12.0 Kemurnian

Pasal 12.1 Dengan kaul kemurnian, seorang Krosier dituntut untuk hidup murni dan berselibat serta bersikap bijaksana dalam menjalin relasi baik dengan sesama Krosier maupun dengan orang lain. Krosier hendaklah memperhatikan norma-norma yang berlaku baik tertulis maupun lisan.

13.0 Kemiskinan

Pasal 13.1 Dengan mengucapkan kaul kekal, setiap Krosier tidak mempunyai milik pribadi, melainkan milik bersama yaitu milik Ordo Salib Suci dengan memperhatikan Statuta General (SG 13.1). Krosier yang akan menjadi anggota tetap diwajibkan untuk menyerahkan seluruh tanggung jawab dan kepemilikan atas harta benda tertentu kepada Ordo Salib Suci atau kepada pihak lain. Setiap Krosier dilarang mencari dana untuk pribadi dan melakukan transaksi jual beli luar biasa secara pribadi, kecuali mendapat izin tertulis dari superiornya. Setiap Krosier harus membuat surat-surat pernyataan pribadi kepada Prior Provinsial di hadapan notaris:

a. surat wasiat tentang penyerahan hak atas harta milik, hadiah-hadiah, dan sumbangan dengan memperhatikan SP 13.4.

b. surat wasiat tentang penyerahan tanggung jawab kesehatan, hari tua, dan kematiannya.

Bagi mereka yang akan berkaul kekal, pembuatan surat-surat ini dilakukan sebelum mengucapkan kaul kekalnya. Hanya karena alasan yang masuk akal pembuatan surat-surat tersebut dilakukan setelah kaul kekal.

Salinan surat-surat tersebut disampaikan kepada pihak keluarga konfrater yang bersangkutan.

Pasal 13.2 Pengelolaan dan penggunaan keuangan serta barang hendaklah selalu memperhatikan semangat kemiskinan dan keadaan lingkungannya, dengan mengikuti Panduan Keuangan Sang Kristus.

Pasal 13.3 Setiap komunitas dapat membuka rekening atas nama Ordo Salib Suci dengan kuasa pada pimpinan dan ekonom komunitas. Setiap Krosier tidak boleh memiliki rekening milik pribadi, kecuali atas seizin Prior Provinsial.

Pasal 13.4 Sejak pengucapan kaul kekal, tidak ada milik pribadi lagi. Maka, apa yang didapatkannya secara pribadi setelah berkaul kekal menjadi milik Provinsi. Hal ini diatur dalam Akta Notaris. Dengan pengucapan kaul, setiap Krosier juga turut bertanggung jawab atas keuangan Provinsi.

Pasal 13.5 Setiap komunitas membuat Anggaran Tahunan Komunitas yang dilaksanakan dan dievaluasi bersama dalam kapitel komunitas. Laporan tiap bulan disampaikan kepada Ekonom Provinsi. Pengeluaran yang berdasarkan pada Anggaran Tahunan disebut dengan pengeluaran biasa. Sedangkan, di luar Anggaran Tahunan disebut pengeluaran luar biasa.

Pasal 13.6 Setiap komunitas boleh memiliki modal dengan batas tertinggi dua kali lipat pengeluaran rutin tahunan. Kelebihan modal dimasukkan ke dalam rekening Provinsi.

Pasal 13.7 Sesuai dengan asas subsidiaritas, setiap komunitas diharapkan bisa mandiri dalam hal keuangan.

Sesuai asas solidaritas, setiap komunitas diharapkan membantu keuangan Provinsi, terutama untuk mendukung formasi dan komunitas lain yang membutuhkan.

Pasal 13.8 Semangat kemiskinan dalam komunitas hendaknya ditampilkan dalam pengelolaan yang bertanggung jawab, misalnya atas sarana-sarana: media komunikasi, media transportasi, media massa, dan sarana kesehatan.

Pasal 13.9 Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan keuangan diatur dalam Buku Pedoman Keuangan Provinsi Sang Kristus.

Pasal 13.10 Semangat hidup Krosier tampak juga dalam sikap terhadap barang-barang yang dipergunakan. Para Krosier yang menggunakan barang tertentu, hendaknya selalu bertanya pada diri sendiri: Perlukah saya menggunakan barang tersebut? Apakah ada Krosier lain yang lebih membutuhkannya?

14.0 Ketaatan

Pasal 14.1 Setiap Krosier harus menaati keputusan komunitas, Superior, dan Prior Provinsialnya.

Pasal 14.2 Setiap Krosier berkarya sesuai dengan tugas yang diberikan dan atau disetujui oleh Prior dan atau Prior Provinsial. Tugas diberikan berdasarkan surat tugas maupun berdasarkan kontrak yang dibuat dengan pihak Keuskupan atau pihak lain. Surat tugas maupun surat kontrak ditandatangani oleh Prior dan atau Prior Provinsial. Di luar itu, bukan menjadi tanggungjawab Provinsi dan karenanya diandaikan tidak ada.

15.0 Penyimpangan terhadap Kaul-Kaul

Pasal 15.1 Penyimpangan Kaul Kemurnian terjadi bila seorang Krosier melakukan tindakan penyimpangan perilaku seksual, yaitu penggodaan seksual, penyalahgunaan seksual, dan kekerasan seksual.

Pasal 15.1.1 Penggodaan Seksual terjadi bila seorang anggota membujuk dan merangsang secara seksual.

Pasal 15.1.2 Penyalahgunaan Seksual terjadi bila seorang anggota menyalah-gunakan wewenangnya untuk melecehkan orang lain secara seksual.

Pasal 15.1.3 Kekerasan Seksual terjadi bila seorang anggota melakukan penyerangan seksual.

Pasal 15.2 Penyimpangan Kaul Kemiskinan terjadi bila seorang Krosier hidup mewah dan berlebihan serta tidak sesuai dengan inspirasi Injil, yaitu kehidupan Yesus yang sederhana dan memihak kaum miskin dan terpinggir. Seorang Krosier tidak diperbolehkan untuk mengadakan transaksi hutang-piutang.

Pasal 15.3 Penyimpangan Kaul Ketaatan terjadi bila seorang Krosier tidak taat kepada para Superiornya atau aturan bersama yang telah disepakati.

Pasal 15.4 Penyimpangan penghayatan kaul-kaul:

1. Provinsi tidak bertanggung jawab dan tidak dapat digugat ganti rugi atas tindakan para anggota (Krosier) dalam hal keuangan (transaksi, utang-piutang) di luar penugasan eksplisit oleh Provinsial.

2. Provinsi tidak bertanggung jawab dan tidak dapat digugat ganti rugi atas tindakan pidana dan perdata serta perilaku para anggota (Krosier) yang bertentangan dengan moral katolik, hukum Gereja, dan Statuta Provinsi di bidang seksual (bdk. KHK 1983 kanon 1392 dan kanon 1394-1395).

16.0 Kewajiban Memberitahu dan Melaporkan

Pasal 16.1 Setiap anggota Ordo Salib Suci bertanggung jawab menjaga hidup religius satu sama lain (Regula Agustinus No. 25-27). Apabila ada Krosier yang melakukan penyimpangan terhadap kaul-kaulnya, setiap Krosier yang mengetahuinya hendaknya menegurnya demi hidup religiusnya. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, hendaklah dipanggil dua atau tiga Krosier lain untuk menyadarkan dari kesalahannya. Apabila ternyata, teguran tersebut tidak diindahkan juga, hendaklah ia dilaporkan kepada Superior atau Prior Provinsialnya demi hidup panggilan religiusnya dan demi cinta kasih.

17.0 Wewenang Prior Provinsial dalam Kasus Penyimpangan

Pasal 17.1 Berhadapan dengan kasus penyimpangan, Prior Provinsial berwenang:

a. Menarik anggota yang terlibat dalam pelanggaran seksual dari tugas dan tempat karya untuk mencegah skandal dan mengulangi perbuatannya. Setelahnya, yang bersangkutan harus mengikuti proses pembinaan dan proses kanonik sesuai dengan Hukum Universal Gerejawi dan Protokol OSC tentang Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan. Sedangkan anggota yang memiliki masalah seputar ketaatan dan keuangan perlu ditangani secara bijak, tanggap dan serius.

b. Menyelesaikan persoalan penyimpangan anggotanya, termasuk dengan melibatkan Komisi Kanonik Provinsi sebagai bagian dari Tim Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan.

c. Melakukan tindakan-tindakan konkret atas anggota yang berperkara, tindakan pastoral dan yuridis penyelesaian perkara penyimpangan kaul-kaul.

d. Berwenang penuh atas hidup dan karya konfrater yang dituduh melakukan penyimpangan kaul dengan tetap mengakui ketentuan hukum sipil “praduga tidak bersalah”. Konfrater yang bersangkutan wajib menaati keputusan Prior Provinsial.

Pasal 17.2 Tindakan-tindakan yuridis yang perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian adalah sebagai berikut:

a. Tindakan-tindakan yuridis yang akan dilakukan Prior Provinsial demi melindungi Provinsi berkaitan dengan masalah publik (umum) berdasarkan hukum yang berlaku.

b. Krosier yang terbukti bersalah dan/atau ternyata dipandang tidak dapat melanjutkan hidup religiusnya karena tidak menyesali pelanggarannya, mengulangi pelanggaran, terus membuat skandal dan menimbulkan kerugian bagi korban dan komunitas Gerejawi dijatuhi hukuman pencabutan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya, atau dapat meninggalkan Ordo dengan sukarela atau diminta keluar dari Ordo atau dibantu untuk proses keluar dari status klerikal berdasarkan ketentuan Kitab Hukum Kanonik dan norma-norma lain yang dikeluarkan Tahta Suci.

c. Prior Provinsial akan mengambil langkahlangkah untuk memperbaiki nama baik Krosier yang terbukti tidak bersalah.

Rekonsiliasi dan Rekursus

18.0 Rekonsiliasi

Pasal 18.1 Rekonsiliasi adalah proses perdamaian antara seorang Krosier dengan Superior atau Prior Provinsialnya berdasarkan suatu tindakan administratifnya yang membebankan suatu kewajiban, membatasi suatu hak atau yang menolak suatu permohonan yang menyangkut suatu haknya.

Pasal 18.2 Apabila memang tak terhindarkan terjadi perselisihan di antara seorang Krosier dengan Superiornya, hendaklah pihak-pihak yang berselisih senantiasa mengusahakan cara-cara kristiani, yaitu pengampunan yang didasarkan atas cinta kasih. Rekonsiliasi merupakan cara pertama dan utama yang harus diusahakan untuk menyelesaikan perselisihan antara seorang Krosier dengan Superiornya.

19.0 Rekursus (Naik Banding)

Pasal 19.1 Rekursus adalah proses naik banding yang terjadi bila seorang Krosier yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Superiornya, dan meneruskan perkara itu kepada Superior yang lebih tinggi.

Pasal 19.2 Syarat-syarat naik banding adalah sebagai berikut:

a. Rekursus harus dibuat tertulis, tidak cukup hanya pembicaraan saja. Yang diadukan adalah dekrit/keputusan administratif yang telah dibuat oleh Superior atau Prior Provinsialnya, yang dirasa kurang berkenan pada salah satu Konfrater, dekrit itu diminta dicabut atau diperbaiki isinya.

b. Batas waktu permohonan rekursus adalah dalam kurun waktu sepuluh hari ketika suatu dekrit/keputusan mulai diumumkan dan diberlakukan. Sepuluh hari dinamakan waktu guna.

c. Selama dekrit/keputusan baik di tingkat komunitas maupun Provinsi belum diberlakukan, perselisihan yang timbul masih dapat dibicarakan secara internal di komunitas tersebut.

d. Pihak yang dituju dari rekursus adalah Prior Provinsial dan/atau Magister General.

e. Prior Provinsial, sesudah mendapat nasihat yang tepat, dapat menolak rekursus tersebut, tetapi Prior Provinsial dapat mengundang pihak-pihak yang berselisih untuk mengadakan proses konsiliasi. Waktu guna Prior Provinsial untuk menjawab rekursus dari bawahannya adalah sepuluh hari.

Pasal 19.3 Setelah seorang Krosier menerima surat jawaban dari Provinsial, ia berhak menulis surat naik banding kepada Magister General dalam waktu sepuluh hari bila konfliknya tidak terselesaikan di tingkat Provinsi.

Bagian Dua

Struktur Provinsi Sang Kristus

Komunitas, Pimpinan, dan Kapitel

20.0 Komunitas

Pasal 20.1 Semua anggota tetap di Provinsi harus ditempatkan dan menjadi anggota suatu komunitas dengan surat keputusan (pengangkatan) dari Prior Provinsial. Bila seorang konfrater meninggalkan komunitas atau tempat tugasnya tanpa izin Superiornya atau Prior Provinsial, hal itu harus dilaporkan paling lambat satu bulan kepada Prior Provinsial. Bila dalam satu bulan konfrater tersebut tidak kembali, Prior Provinsial harus mengeluarkan surat ketetapan dan mengumumkannya bahwa yang bersangkutan dianggap sebagai fugitivus. Untuk sementara waktu, ia kehilangan hak suara pasif dan aktifnya. Sesudah enam bulan, ia tidak pulang juga, proses dismissal untuk seorang konfrater dapat dimulai sesuai dengan aturan dalam SG 25.4 dan Kitab Hukum Kanonik.

Pasal 20.1.1 Komunitas OSC berada dalam rumah religius (domus religiosa) Krosier dan priorat. Rumah Pastoran di paroki di mana para Krosier berkarya tetap disebut sebagai Rumah Religius Krosier selama para Krosier tinggal di tempat itu.

Pasal 20.1.2 Semua anggota tetap Provinsi OSC harus ditempatkan dan menjadi anggota suatu komunitas Krosier dengan Surat Keputusan pengangkatan dari Prior Provinsial. Bila seorang konfrater meninggalkan komunitas atau tempat tugasnya tanpa izin Superiornya atau Prior Provinsial, hal itu harus dilaporkan paling lambat satu bulan kepada Prior Provinsial. Bila dalam satu bulan konfrater tersebut tidak kembali, Prior Provinsial harus mengeluarkan surat ketetapan dan mengumumkannya bahwa yang bersangkutan dianggap sebagai fugitivus. Untuk sementara waktu, ia kehilangan hak suara pasif dan aktifnya.

Pasal 20.1.3 Sesudah enam bulan, ia tidak pulang juga, Prior Provinsial wajib mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian menulis Peringatan Kanonik sebanyak 2 kali dengan ancaman tegas bahwa jika tidak kembali ke Ordo, yang bersangkutan akan dikeluarkan sebagai anggota Ordo (KHK Kan. 697). Jika setelah diberi Peringatan Kanonik sebanyak dua kali, tetapi seorang konfrater tidak kembali ke Ordo, maka Provinsial bersama Dewan Penasihatnyanya dapat memulai proses pengeluaran (dismissal process) kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan dalam SG 25.4 dan Kitab Hukum Kanonik.

Pasal 20.2 Berdasarkan Kaul Ketaatan, semua anggota hendaknya menerima semua penugasan dalam rangka kepemimpinan di dalam Provinsi dan Ordo.

Pasal 20.3 Komunitas normatif Ordo adalah Priorat. Provinsi Sang Kristus sendiri bermaksud mengarah pada komunitas tersebut tanpa mau kehilangan ciri-ciri lokal yang unik. Karena situasi dan kondisi saat ini, Provinsi menentukan dua bentuk Komunitas lokal, yaitu Priorat dan Rumah Religius Krosier.

Pasal 20.3.1 Komunitas 8ilial adalah komunitas yang bergabung dengan suatu priorat tertentu berdasarkan keputusan Prior Provinsial dengan persetujuan dari Dewan Penasihatnya. Hak dan kewajiban komunitas 8ilial diatur dalam Statuta Priorat.

Pasal 20.4 Syarat-syarat minimal agar suatu komunitas menjadi Priorat:

a. Anggota tetapnya minimal berjumlah delapan Konfrater dengan minimal enam konfrater tinggal dalam satu rumah dan masing-masing Konfrater menerima tugas minimal 3 tahun untuk tinggal dan bertugas di komunitas tersebut.

b. Memiliki sumber daya manusia yang memadai, sumber finansial yang mencukupi, dan karya kerasulan yang matang dan mapan.

c. Memiliki ritme kehidupan komunitas yang terjamin kelangsungannya seperti doa, makan, dan rekreasi bersama.

d. Menyelenggarakan Kapitel Komunitas sekurang-kurangnya dua bulan sekali.

e. Memiliki Statuta Priorat yang disahkan oleh Prior Provinsial setelah mendapat persetujuan dari Dewan Penasihatnya.

Apabila ada Priorat yang sudah tidak memenuhi syarat minimal di atas selama dua tahun, Priorat tersebut dapat diturunkan statusnya.

Pasal 20.5 Priorat dikepalai oleh seorang Prior. Yang dapat dipilih menjadi Prior adalah seorang Konfrater tertahbis imam Provinsi Sang Kristus yang sudah minimal tiga tahun berkaul kekal dan minimal berumur tiga puluh tahun. Seorang Prior dipilih untuk jangka waktu tiga tahun oleh anggota Priorat yang memiliki suara aktif dan dapat dipilih terus-menerus dengan maksimal tiga masa jabatan tanpa henti. Sebelum terpilih Prior, (para) calon Prior harus disetujui oleh Prior Provinsial. Prosedur pemilihan Prior tercantum pada SP 29.1-29.2. Konfirmasi diperlukan sebelum pemilihan diumumkan. Prior dibantu oleh dua penasihat yang dipilih dalam Kapitel Priorat. Prior bersama dengan sekurang-kurangnya dua penasihatnya secara kolegial menjadi Dewan Priorat. Tenaga administrasi untuk membantu Priorat ditentukan oleh Prior.

Pasal 20.5.1 Dalam Priorat yang melayani formasi awal, atau karya parokial, bila Prior terpilih tidak menjabat sebagai Magister atau Pastor Kepala Paroki, maka Magister atau Pastor Kepala Paroki menjadi anggota dewan priorat secara ex-officio.

Pasal 20.6 Rumah Religius (domus religiosa) Krosier adalah komunitas Krosier yang harus memiliki anggota minimal tiga Krosier berkaul kekal. Rumah Religius Krosier dipimpin oleh rector domus (rektor rumah) yang diangkat oleh Prior Provinsial setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasihatnya. Ia diangkat untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat terus dipilih kembali. Rector domus dapat juga merangkap jabatan sebagai pastor paroki. Rumah Religius Krosier harus mengadakan Kapitel Komunitas sekurang-kurangnya 2 bulan sekali.

Pasal 20.7 Pendirian suatu rumah atau komunitas yang dikehendaki oleh Dewan Provinsi untuk menjadi Rumah Religius Krosier memerlukan izin tertulis dari Magister General dan izin tertulis dari Ordinaris Wilayah (KHK Kan. 609 §1 dan Kan. 611). Sebelum komunitas tersebut didirikan menjadi Rumah Religius Krosier harus jelas dinyatakan bahwa pemilik aset adalah OSC dan harus ditentukan visi dan misi komunitas tersebut.

Pasal 20.7.1 Atas persetujuan Dewan Penasihatnya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Prior Provinsial dapat mengusulkan pembubaran atau penutupan suatu Rumah Religius Krosier, yang asetnya merupakan milik OSC, kepada Magister General jika visi dan misi rumah religius itu dianggap sudah tidak bisa dihidupi lagi. Hanya Magister General yang memiliki kewenangan untuk membubarkan atau menutupnya setelah berkonsultasi dengan Uskup Diosesan (KHK Kan. 616 §1). Segala harta benda milik Rumah Religius Krosier yang dibubarkan atau ditutup dimiliki dan dikelola oleh Provinsi, kecuali Prior Provinsial dengan persetujuan Dewan Penasihatnya menentukan hal yang lain.

Pasal 20.8 Regio adalah suatu wilayah di suatu Keuskupan di luar Keuskupan Bandung yang mempunyai sekurang-kurangnya satu komunitas dengan jumlah total anggotanya sekurang-kurangnya empat Konfrater dalam dua tahun berturut-turut. Provinsi Sang Kristus menentukan adanya tiga Regio, yaitu Regio Sibolga, Regio Medan, dan Regio Jakarta. Masing-masing Regio diketuai oleh Ketua Regio yang berfungsi sebagai contact person Prior Provinsial di Regionya berkaitan dengan relasi dan komunikasi dengan para Krosier dan/atau dengan otoritas Gereja setempat.

Pasal 20.8.1 Ketua Regio dipilih oleh para Konfrater dari Regio tersebut untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih terus-menerus.

Pasal 20.8.2 Yang dapat dipilih menjadi Ketua Regio adalah anggota yang mendapat tugas sebagai rector domus atau pastor paroki.

Pasal 20.8.3 Jika dalam satu regio hanya ada satu komunitas, rector domus atau pastor paroki menjadi Ketua Regio.

Pasal 20.8.4 Jika Ketua Regio meninggal dunia atau dipindah-tugaskan, diadakan pemilihan baru untuk menghabiskan masa jabatannya.

Pasal 20.9 Konven Regional adalah kumpulan beberapa komunitas yang berada di wilayah Keuskupan Bandung. Konven Regional dikepalai oleh Ketua Konven Regional yang dipilih oleh para Konfrater anggota Konven Regionalnya. Jumlah dan anggota Konven Regional ditentukan oleh Dewan Provinsi. Pertemuan komunitas-komunitas dalam suatu Regio termasuk dalam definisi Konven Regional.

Pasal 20.10 Kapitel Komunitas adalah rembugan konven, baik komunitas lokal maupun regional.

Pasal 20.11 Kapitel komunitas lokal meliputi kapitel Priorat dan kapitel Rumah Religius Krosier. Pemimpin komunitas menjadi ketua Kapitel Komunitas. Setiap komunitas mengadakan kapitel komunitas secara teratur dan terencana.

Pasal 20.11.1 Pemilihan Ketua Regio dan Konven Regional dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah Kapitel Biasa Provinsi.

Pasal 20.11.2 Tugas -tugas Kapitel Komunitas lokal adalah sebagai berikut:

a. Membicarakan dan membuat kebijakan komunitas supaya seiring dengan kebijakan Provinsi.

b. Mengadakan evaluasi dan antisipasi karya dan hidup bersama.

c. Menentukan panduan praktis hidup komunitas, misalnya jadwal harian, liturgi dan doa bersama, pendidikan dan formasi lanjutan.

Pasal 20.12 Kapitel Komunitas Regional adalah pertemuan komunitas-komunitas dalam Konven Regional atau Regio untuk membicarakan suatu tema atau masalah tertentu, mengadakan kegiatan bersama, memperdalam hidup spiritualitas Kanonik Regulir para anggotanya, atau mengusulkan sesuatu kepada Dewan Provinsi. Kapitel Komunitas Regional harus diadakan sekurang-kurangnya satu tahun sekali.

Pasal 20.13 Yang termasuk Pemimpin Komunitas adalah Prior Priorat dan rector domus. Tugas dan wewenangnya diatur dalam Pedoman Pemimpin Komunitas Provinsi Sang Kristus.

21.0 Musyawarah Provinsi

Pasal 21.1 Musyawarah adalah pertemuan seluruh anggota tetap untuk membahas tema dan masalah penting dan/atau melakukan evaluasi atas apa yang telah berlangsung dalam Provinsi sebagai persiapan Kapitel Biasa Provinsi. Maka, dalam Musyawarah tidak dibuat keputusan-keputusan, melainkan catatan dan usul yang pantas dibahas dan diputuskan lebih lanjut dalam Kapitel Provinsi. Musyawarah diadakan enam bulan sebelum sidang Kapitel Biasa Provinsi. Sangat dianjurkan Musyawarah diadakan pada bulan Januari. Adalah penting bagi setiap Konfrater untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam Musyawarah.

Pasal 21.2 Pada Musyawarah, hasil pemilihan calon Kapitularis untuk Kapitel berikutnya diumumkan oleh Prior Provinsial. Setelahnya dapat diadakan jajak pendapat (straw ballot) para bakal calon Prior Provinsial yang dipilih dari Daftar Calon Kapitularis di atas untuk menjajaki profil Prior Provinsial yang diharapkan sebagai bagian dari proses discernment pemilihan bakal calon Prior Provinsial. Jajak pendapat ini sama sekali tidak mengikat.

Pasal 21.3 Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Dewan Provinsi merasa perlu atau jika ada 50% lebih dari anggota tetap yang meminta untuk diadakannya.

22.0 Kapitel Provinsi

Pasal 22.1 Kapitel Provinsi adalah otoritas tertinggi di Provinsi yang berwenang membuat perencanaan, melakukan penilaian terhadap suatu kegiatan, memberi pertimbangan terhadap masalah di Provinsi, membuat aturan, pedoman, menyetujui Statuta, memilih Prior Provinsial dan para anggota Dewan Penasihatnya, serta memilih para Delegatus ke Kapitel General apabila dalam tiga tahun akan diadakan Kapitel General. Kapitel Provinsi diketuai oleh Prior Provinsial, di mana pemimpin sidang bisa didelegasikan kepada Kapitularis lain.

Pasal 22.2 Anggota Kapitel (Kapitularis) terdiri dari anggota “karena jabatannya” (ex officio) dan anggota terpilih.

Pasal 22.3 Seorang Konfrater menjadi Kapitularis ex-officio pada saat ia memangku jabatan:

a. Prior Provinsial dan Dewan Penasihatnya.

b. Prior.

c. Magister Novis.

Pasal 22.4 Apabila dalam Regio atau Konven Regional tidak ada konfrater yang terpilih sebagai Kapitularis, Ketua Regio atau Ketua Konven Regional menjadi Kapitularis dengan hak suara aktif. Apabila jumlah anggotanya kurang dari delapan konfrater, ia tidak mempunyai hak suara aktif.

Pasal 22.5 Para konfrater non-kapitularis boleh menghadiri sidang-sidang Kapitel sebagaimana ditentukan oleh Panitia Kapitel.

Pasal 22.6 Seorang Krosier menjadi Kapitularis terpilih berdasarkan prinsip perhitungan: seorang konfrater untuk setiap delapan anggota berkaul kekal ditambah satu konfrater jika ada sisa dari kelipatan delapan itu. Mereka yang sedang menjalani eksklaustrasi (SG 25.3), konfrater fugitivus (SP 20.1) dan/atau konfrater yang tugas dan komunitasnya secara tidak legal dan hendak meninggalkan Ordo (SG 25.4), tidak dihitung dalam jumlah anggota yang berkaul kekal.

Pasal 22.7 Prosedur pemilihan Kapitularis ditentukan dalam SP 25.1 - 25.4.

Pasal 22.8 Masa jabatan Kapitularis, baik terpilih maupun ex-officio, adalah tiga tahun sejak dimulainya Kapitel Biasa Provinsi dan berakhir sesaat sebelum Kapitel Biasa berikutnya dimulai. Dengan demikian, Kapitularis ex-officio akan tetap menjadi Kapitularis sampai periodenya berakhir sekalipun ia lepas dari jabatan yang menjadikan ia sebagai Kapitularis ex-officio sebelum masa periodenya berakhir. Konfrater lain yang menduduki jabatan yang dilepasnya itu, secara otomatis menjadi Kapitularis ex-officio.

Khusus untuk Prior Priorat, Ketua Regio dan Ketua Konven Regional hanya menjadi Kapitularis ex-officio selama memangku jabatan yang menyebabkan ia menjadi Kapitularis ex-officio.

Pasal 22.8.1 Jika setelah penyebaran Surat Suara Pemilihan Kapitularis, Magister Novis diberhentikan dari jabatannya, maka ia menjadi Kapitularis ex-officio Kapitel Provinsi berikutnya.

Pasal 22.9 Apabila mengundurkan diri dari anggota Kapitel, Kapitularis ex-officio tidak dapat digantikan oleh siapa pun. Hanya Kapitularis terpilihlah yang dapat diganti oleh konfrater yang menjadi cadangan urutan pertama.

Pasal 22.10 Ada dua jenis Sidang Kapitel, yaitu Sidang Kapitel Biasa dan Sidang Kapitel Luar Biasa.

Pasal 22.11 Sidang Kapitel Biasa diadakan setiap tiga tahun. Sangat dianjurkan diadakan pada bulan Juli. Kapitel Biasa itu bertujuan untuk:

a. Memilih Prior Provinsial.

b. Memilih Dewan Penasihat.

c. Memilih Delegatus untuk Kapitel General jika dalam tiga tahun mendatang akan diadakan Kapitel General.

d. Mendengarkan laporan Prior Provinsial tentang pelaksanaan Relik Kapitel Provinsi sebelumnya, yang dapat dilengkapi dengan laporan situasi dan kondisi Provinsi selama masa kepemimpinannya.

e. Membicarakan keadaan Provinsi pada umumnya; membahas berbagai persoalan serta kemungkinan yang dihadapi Provinsi; memberikan petunjuk dan peraturan untuk hidup bersama dan untuk berkarya.

f. Menentukan kebijakan Provinsi dalam 3 tahun mendatang.

g. Menentukan kontribusi wajib dan jumlah per bulan dari setiap komunitas Krosier per konfrater yang menjadi anggotanya.

h. Menentukan, mengubah, atau menghapus Statuta Provinsi dan/atau membuat peraturan tambahan.

Pasal 22.12 Sidang Kapitel Luar Biasa diadakan:

a. Kalau Dewan Provinsi menganggap perlu dibahas suatu tema tertentu.

b. Kalau lebih dari 50% Konfrater menganggapnya perlu dengan mengajukan permohonan tertulis.

c. Kalau Relik Kapitel Provinsi menentukannya.

d. Untuk memilih Prior Provinsial kalau ternyata harus ada pemilihan Prior Provinsial baru seperti tercantum dalam SP 24.8.

Pasal 22.13 Kapitel dikonvokasi (dipanggil bersidang) oleh Prior Provinsial. Supaya Kapitularis dapat mempersiapkan diri, saat dimulainya Kapitel harus diberitahukan kepada Kapitularis selambat-lambatnya tiga bulan untuk Sidang Kapitel Biasa dan dua minggu untuk Sidang Kapitel Luar Biasa.

Pasal 22.14 Dewan Provinsi menentukan pokok-pokok acara sidang Kapitel. Dalam hal ini, Dewan Provinsi dapat membentuk Panitia Pengarah (Steering Committee) untuk Kapitel. Setiap konfrater dapat mengusulkan gagasan untuk dipertimbangkan oleh Dewan Provinsi sebagai pokok acara. Pokok-pokok acara dikirimkan kepada Kapitularis.

Pasal 22.15 Suatu usul yang ditandatangani oleh sepuluh konfrater harus dibicarakan dalam Kapitel. Semua usul harus masuk sekurang-kurangnya satu bulan sebelum Kapitel Biasa dimulai atau tiga hari sebelum Kapitel Luar Biasa dimulai.

Pasal 22.16 Jika perlu, Dewan Provinsi dapat membentuk Pokja-Pokja (Kelompok Kerja) guna menyiapkan Kapitel.

Pasal 22.17 Dewan Provinsi dapat mengundang ahli-ahli atau orang tertentu dari dalam maupun luar Ordo untuk mengambil bagian dalam sebagian atau seluruh acara Kapitel, tetapi mereka tidak mempunyai hak suara.

23.0 Prior Provinsial

Pasal 23.1 Prior Provinsial dan Wakilnya adalah Superior Mayor dalam Provinsinya (bdk. KHK Kan. 620). Pada saat Prior Provinsial berhalangan, fungsinya dijalankan oleh Wakil Prior Provinsial.

Pasal 23.2 Dengan tetap mengingat ketentuan Hukum Gereja, yang dapat dipilih menjadi Prior Provinsial adalah Konfrater tertahbis imam yang sekurang-kurangnya telah berkaul kekal empat tahun dan telah berumur tiga puluh tahun.

Pasal 23.3 Prior Provinsial dipilih dengan suara terbanyak dalam Kapitel Provinsi untuk jangka waktu tiga tahun. Ia dapat dipilih kembali untuk dua periode berikutnya secara berturut-turut. Sesudah tiga periode berturut-turut, ia tidak dapat dicalonkan lagi untuk jabatan Prior Provinsial untuk periode tiga tahun berikutnya, kecuali ada postulasi di mana ia dipilih dengan sekurang-kurangnya 2/3 suara pada pemungutan suara pertama atau kedua (SP 43.1). Prosedur pemilihan Prior Provinsial ada pada SP 26.1 – 26.4.

Pasal 23.4 Dalam melaksanakan jabatannya, Prior Provinsial harus mengikut-sertakan Dewan Penasihatnya. Mereka diharapkan selalu mengusahakan kata mufakat dalam pengambilan keputusan. Keputusannya harus sesuai dengan arah dan petunjuk Kapitel Provinsi.

Pasal 23.5 Secara teratur Prior Provinsial melakukan visitasi terhadap para anggotanya untuk memperhatikan kesejahteraan mereka, baik rohani maupun jasmani. Visitasi wajib dijalankan oleh Prior Provinsial sekali dalam masa periode jabatannya. Karena alasan tertentu, Prior Provinsial dapat mendelegasikannya kepada Konfrater lain.

Pasal 23.6 Prior Provinsial memiliki hak mengangkat dan hak mengusulkan dalam Provinsi sesuai dengan prosedur pengangkatan seperti tercantum dalam SP 4.5.1 – 4.5.4.

Pasal 23.7 Prior Provinsial berwenang untuk menerima seseorang sebagai novis sesudah disetujui oleh Dewan Penasihatnya.

Pasal 23.8 Prior Provinsial berwenang memberi suatu dispensasi terhadap Statuta Provinsi setelah mendengar nasihat Dewannya.

Pasal 23.9 Prior Provinsial memperhatikan hubungan yang baik dengan Magister General dan dengan anggota Dewan General. Setiap tahun keadaan Provinsi akan dilaporkan kepadanya. Ia juga diharapkan berhubungan baik dengan Uskup tempat di mana Krosier Provinsi Sang Kristus berkarya dan dengan para Provinsial tarekat lain di Indonesia.

Pasal 23.10 Pada akhir masa jabatannya, Prior Provinsial menyampaikan laporan tentang situasi rohani dan jasmani seluruh Provinsi kepada Kapitel Provinsi (SP 22.9d).

Pasal 23.11 Kalau jabatan Prior Provinsial kosong, berlakulah prosedur yang ditunjuk dalam SP 24.8 dan 26.4.

24.0 Prior Provinsial dan Dewan Penasihat

Pasal 24.1 Dewan Provinsi terdiri dari Prior Provinsial dan Dewan Penasihatnya. Dewan Penasihat itu terdiri dari empat Konfrater yang dipilih dalam Kapitel (SP. 27.2) untuk masa jabatan 3 tahun, yaitu sampai terpilihnya Prior Provinsial Baru pada Kapitel Biasa berikutnya (SP 26.4d).

Pasal 24.2 Berkaitan dengan suatu keputusan, relasi antara Prior Provinsial dan Dewan Penasihatnya terdiri dari 3 macam, yaitu nasihat, pertimbangan, dan persetujuan. Nasihat adalah pernyataan yang bersifat konsultatif sehingga tidak mengikat secara yuridis untuk sahnya keputusan Prior Provinsial. Konsultasi dianggap sebagai nasihat. Pertimbangan adalah pernyataan yang membutuhkan pendapat seluruh anggota Dewan Penasihat, namun tidak mengikat Prior Provinsial dalam mengambil keputusan. Persetujuan adalah pernyataan yang membutuhkan kesepakatan bersama Dewan Provinsi dengan mufakat dan apabila tiada mufakat harus diadakan pemungutan suara; suara mayoritas menjadi suatu keputusan.

Pasal 24.2.1 Prior Provinsial harus meminta nasihat dengan dewannya dalam hal-hal berikut ini:

1. Mutasi anggota.

2. Penunjukan panitia acara Kapitel Provinsi.

3. Penetapan atau pengubahan kebijakan administratif kecuali prosedur lain yang ditentukan oleh hukum yang berlaku.

Pasal 24.2.2 Prior Provinsial harus mendapatkan pertimbangan dari Dewan Penasihatnya untuk hal-hal berikut ini:

1. Penerimaan novis.

2. Penerimaan kaul sementara.

3. Persoalan yang berkaitan dengan Kanon 641-661 (novisiat dan formasi) dan Kanon 684 (ketentuan transfer), kecuali yang dikhususkan bagi Magister General sebagai pemimpin tertinggi.

4. Penetapan anggaran tahunan Provinsi.

5. Penetapan anggaran tahunan Priorat yang diajukan Prior.

6. Pengeluaran keuangan luar biasa; di sini perlu juga didengar pendapat Ekonom.

7. Penentuan taxa/sumbangan dari komunitas-komunitas guna menanggung kehidupan Provinsi.

8. Memberikan penjelasan terhadap kekosongan (lacuna) dalam Statuta Provinsi sampai Kapitel Provinsi berikutnya.

9. Penentuan tempat tinggal Prior Provinsial.

10. Penunjukan para konsultan dan ahli untuk hadir dalam Kapitel Provinsi.

11. Pembuatan dekrit absen tanpa izin bagi anggota fugitif.

12. Pembatasan dan pencabutan hak suara aktif dan pasif seorang anggota dalam Provinsi dan Priorat.

13. Penentuan bahwa delegasi terpilih untuk Kapitel General tidak dapat menjalankan tugasnya.

Pasal 24.2.3 Prior Provinsial bertindak setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Penasihatnya untuk hal-hal berikut ini:

1. Pembuatan aturan dan arahan yang mengikat seluruh Provinsi.

2. Pembuatan dan pembaharuan kontrak antara Provinsi dan Keuskupan.

3. Pernyataan dismissal seorang anggota.

4. Pengangkatan dan pemberhentian Ekonom Provinsi, Magister, dan Prior Priorat.

5. Perencanaan pendirian dan pembubaran priorat/komunitas.

6. Pemberhentian seorang Prior dari jabatannya.

7. Suspensi pemerintahan suatu priorat.

8. Suspensi hak Kapitel Priorat untuk memilih Prior.

9. Penunjukan panitia pemilihan untuk proses discernment pemilihan Prior Provinsial.

Pasal 24.3 Keputusan Prior Provinsial terkait penerimaan kaul kekal dan penahbisan diakon dan imam harus dikukuhkan oleh Magister General. Sementara untuk pengangkatan Magister Novis dan Magister Skolastikat harus mendapat persetujuan Magister General.

Pasal 24.4 Prior Provinsial menunjuk salah seorang Penasihatnya dari konfrater tertahbis imam untuk menjadi Wakil Prior Provinsial dan mengumumkan nama Wakil Prior Provinsial itu selambat-lambatnya 1 minggu setelah Kapitel selesai.

Pasal 24.5 Anggota Dewan Penasihat dipilih oleh Kapitularis dalam Kapitel Biasa dari antara Kapitularis untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat terus dipilih kembali. Prosedur pemilihan ditulis pada SP 27.2.

Pasal 24.6 Apabila ada anggota Dewan Penasihat Provinsi yang meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis, selambat-lambatnya dalam empat minggu Dewan Provinsi harus memilih penggantinya dari antara para Kapitularis. Penggantinya tersebut langsung berfungsi sejak diumumkannya. Apabila yang meninggal atau mengundurkan diri tersebut adalah Wakil Prior Provinsial, Prior Provinsial memilih Wakil Prior Provinsial baru setelah penggantinya dipilih lebih dahulu.

Pasal 24.7 Berlandaskan prinsip kolegialitas, para anggota Dewan Penasihat bertugas membicarakan kepentingan Provinsi dalam permufakatan dengan Prior Provinsial. Adalah tugas mereka juga untuk mendukung secara aktif perencanaan dan pelaksanaan kebijakan Prior Provinsial.

Pasal 24.8 Bila Prior Provinsial berhalangan, entah karena alasan apapun, sesuai dengan fungsinya Wakil Prior Provinsial mengambil alih tugas Prior Provinsial yang diterimakan kepadanya oleh Prior Provinsial (SP 23.1). Jabatan itu dilaksanakan menurut garisgaris kebijakan yang diterimanya dari Prior Provinsial serta dalam perundingan dengan para penasihat lain dalam Dewan Provinsi.

Pasal 24.9 Kalau Prior Provinsial meletakkan jabatannya setelah mendapat izin dari Magister General, menjadi tidak mampu atau meninggal dunia, Wakil Prior Provinsial menerima segenap tugas Prior Provinsial. Kalau sisa masa jabatannya kurang dari satu tahun, Wakil Prior Provinsial menjadi Prior Provinsial sampai pada Kapitel Biasa yang akan datang. Kalau sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, ia bertugas menyelenggarakan Kapitel Luar Biasa untuk mengadakan pemilihan Prior Provinsial baru, menurut prosedur dalam SP 26.4. Prior Provinsial dipilih oleh Kapitularis dari antara Kapitularis. Sebelum pemilihan, Kapitularis memilih tiga nama calon Provinsial untuk mendapatkan persetujuan dari Magister General. Masa jabatan Prior Provinsial terpilih tersebut berlangsung selama sisa masa jabatan Prior Provinsial yang digantinya.

Pasal 24.10 Dewan Provinsi sebaiknya mengadakan rapat sebulan sekali. Prior Provinsial mengundang rapat itu baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan lebih dari satu anggota Dewan Penasihat.

Pasal 24.11 Pokok-pokok yang diajukan oleh Prior Provinsial untuk dibicarakan dalam Dewan Provinsi terutama ialah:

a. Pendalaman kehidupan religius.

b. Pendidikan para anggota.

c. Kebijakan pengangkatan dan pemberhentian.

d. Izin pengucapan kaul dan penerimaan tahbisan.

e. Pendirian dan pembubaran komunitas.

f. Perkara-perkara finansial yang penting.

Pasal 24.12 Kalau dalam membicarakan sesuatu hal, Dewan Provinsi tidak dapat mengambil keputusan dengan seia–sekata, dan menurut anggapan Prior Provinsial keputusan itu tidak dapat ditunda, ia dapat bertindak atas tanggung jawabnya sendiri.

Tata Cara Pemilihan

25.0 Pemilihan Kapitularis

Pasal 25.1 Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum Musyawarah Provinsi, Prior Provinsial mengirimkan surat (kertas) suara yang diberi tanda cap Provinsi sekaligus Daftar Calon Kapitularis, yaitu nama para Konfrater yang dapat dipilih kecuali mereka yang akan menjadi Kapitularis ex-officio, kepada semua Konfrater yang memiliki hak suara aktif.

Pasal 25.2 Setiap Konfrater yang memiliki hak suara aktif memilih dari Daftar Calon Kapitularis tersebut di atas sejumlah yang ditentukan SP 22.6. Untuk sahnya surat suara, setiap Konfrater harus mencantumkan nama dari Daftar Calon Kapitularis sejumlah (tidak lebih atau tidak kurang) ketentuan di atas. Surat suara itu harus dikirim kembali kepada Prior Provinsial paling lambat pada hari pertama Musyawarah Provinsi.

Pasal 25.3 Prior Provinsial bersama dengan Dewan Penasihatnya mengadakan perhitungan suara dan mengumumkannya pada Musyawarah. Sesudah itu, Prior Provinsial akan menanyakan kesediaan yang bersangkutan. Daftar resmi Kapitularis terpilih berikut cadangannya dan Kapitularis ex-officio diumumkan secara tertulis setelah Musyawarah tetapi tidak melebihi satu bulan setelah Musyawarah.

Pasal 25.4 Yang menjadi Kapitularis adalah Konfrater yang memperoleh suara terbanyak pertama sampai dengan nomor sesuai jumlah Kapitularis yang harus dipilih seperti yang telah ditentukan dan menerima keterpilihannya. Jika untuk memenuhi jumlah anggota yang ditentukan terdapat lebih dari satu Konfrater memperoleh suara yang sama jumlahnya, yang terpilih adalah Konfrater yang paling tua kaulnya dan/atau usianya. Apabila ada Konfrater yang terpilih menjadi Kapitularis tetapi menolaknya, Konfrater yang berada pada cadangan utama menggantikannya. Hal yang sama diberlakukan kalau ada Kapitularis yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. Pengunduran diri atau penolakan menjadi Kapitularis akan efektif setelah mendapat izin dari Prior Provinsial.

26.0 Pemilihan Prior Provinsial

Pasal 26.1 Pemilihan Prior Provinsial baru dilaksanakan dengan tahap, yaitu jajak pendapat, pencalonan, dan pemilihan. Panitia Pemilihan dibentuk oleh Prior Provinsial dan mulai berfungsi sejak Musyawarah Provinsi dimulai hingga diumumkannya daftar nama Calon Prior Provinsial.

Pasal 26.2 Jajak pendapat dilaksanakan dalam Musyawarah (SP 21.2). Hasilnya tidak mengikat.

Pasal 26.3 Pencalonan dilaksanakan sebagai berikut:

a. Panitia Pemilihan mengirimkan surat suara yang sah (ditandai dengan cap Provinsi) kepada Konfrater yang berhak selambat-lambatnya 1 bulan setelah dibentuk.

b. Setiap Konfrater yang berhak harus menulis 3 nama bakal calon Prior Provinsial dari Daftar Kapitularis dan mengirimkan kembali kertas suara tersebut kepada Panitia sebelum batas tanggal yang ditentukan Panitia, yaitu selambat-lambatnya 1 bulan sebelum Kapitel Biasa. Tiga nama tersebut harus ditulis secara berurutan dari nomor 1 sampai dengan 3 pada kertas suara yang sah.

c. Panitia menghitung hanya surat suara yang sah dan bertuliskan tiga nama bakal calon dengan urutan 1-3. Penghitungan hasilnya adalah sebagai berikut: nama dengan urutan kesatu bernilai 5, urutan kedua bernilai 3, dan urutan ketiga bernilai 1. Panitia harus menentukan 5 nama calon Prior Provinsial.

d. Lima nama pertama yang mendapat hasil jumlah nilai tertinggi itulah yang menjadi calon Prior Provinsial setelah mendapat persetujuan dari Magister General. Apabila ada bakal calon, yang mendapat jumlah nilai tertinggi pertama (urutan 1-5), tidak disetujui Magister General, (para) bakal calon, yang mendapat nilai tertinggi berikutnya dan disetujui oleh Magister General, menjadi calon Prior Provinsial. Konfrater yang memperoleh jumlah suara tertentu sehingga termasuk dalam daftar calon dan diberitahu oleh Ketua Panitia hendaklah menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan. Pencalonan untuk dipilih sebagai Prior Provinsial tidak dapat ditolak karena pada dasarnya setiap Konfrater dipanggil untuk menerima jabatan dalam kepemimpinan Provinsi, kecuali kalau ada alasan-alasan berat atau mendapat izin dari Magister General.

e. Ketua Panitia mengumumkan Daftar Calon Prior Provinsial yang terdiri dari lima nama Calon Prior Provinsial beserta seluruh hasil pencalonan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum Kapitel Biasa kepada seluruh anggota Provinsi.

Pasal 26.4 Pemilihan terjadi dalam Kapitel. Magister General atau yang mewakilinya menjadi Ketua Sidang dan sepenuhnya memimpin Pemilihan dibantu oleh dua penghitung suara yang adalah dua Kapitularis termuda. Prosesnya sebagai berikut:

a. Proses pemilihan dilakukan berdasarkan KHK Kanon 119.

b. Pada kertas suara yang sah, para Kapitularis menulis satu nama dari lima nama yang tercantum pada Daftar Calon Prior Provinsial.

c. Prior Provinsial terpilih dengan kekuatan hukum kalau mayoritas mutlak (50% plus) dari mereka yang hadir memilihnya, asalkan mayoritas dari mereka yang berhak memilih itu hadir pada Sidang Pemilihan tersebut. Jika sesudah dua kali pemungutan suara belum ada mayoritas mutlak, pada pemungutan ketiga harus dilakukan atas dua calon yang memperoleh suara terbanyak, atau kalau lebih banyak calon memperoleh suara sama, yang tertua kaulnya dan atau usianya dicalonkan. Jika Pemungutan Suara menghasilkan jumlah suara yang sama, terpilihlah calon yang lebih tua kaul dan/atau usianya.

d. Magister General atau yang mewakilinya mengumumkan Prior Provinsial terpilih kepada para Kapitularis setelah menanyakan kesediaannya untuk menerima jabatan Prior Provinsial. Sejak pengukuhan tersebut, Prior Provinsial terpilih secara resmi memegang jabatan Prior Provinsial Ordo Salib Suci Provinsi Sang Kristus untuk periode 3 tahun. Sejak saat itu pula jabatan Prior Provinsial yang lama dan Dewan Penasihatnya berakhir, dan Prior Provinsial terpilih menjadi Ketua Kapitel.

27.0 Pemilihan Dewan Penasihat

Pasal 27.1 Pemilihan Dewan Penasihat diketuai oleh Prior Provinsial terpilih dibantu oleh dua Kapitularis termuda sebagai penghitung suara.

Pasal 27.2 Tata Cara Pemilihan Dewan Penasihat adalah sebagai berikut:

a. Pada Pemungutan Suara pertama, setiap Kapitularis harus menulis satu nama pada kertas suara yang sah. Dari kertas suara yang sah, Prior Provinsial, menghitung hasilnya. Apabila ada nama yang mendapat suara 50% plus dari surat suara yang sah asal 50% lebih para Kapitularis hadir, satu anggota Dewan Penasihat terpilih.

b. Pemungutan Suara kedua segera dilaksanakan, apabila suara mayoritas belum tercapai. Caranya sama dengan pemilihan pertama. Apabila suara mayoritas belum tercapai juga, diadakanlah Pemungutan Suara ketiga.

c. Pada Pemungutan Suara ketiga, Kapitularis menulis satu nama calon anggota Dewan Penasihat dari dua nama terbanyak suaranya pada hasil Pemungutan Suara kedua. Kalau pada urutan teratas, ada yang memperoleh suara sama, yang tertua kaul dan atau usianya menjadi calon yang akan dipilih. Apabila pada Pemungutan Suara ketiga, masing-masing mendapat jumlah suara yang sama, yang tertua dalam kaul dan/ atau usianya menjadi anggota Dewan Penasihat.

d. Cara pemilihan pada poin a-c di atas digunakan juga untuk memilih 3 anggota Dewan Penasihat lainnya.

28.0 Pemilihan Delegatus ke Kapitel General

Pasal 28.1 Delegatus Kapitel General adalah utusan Provinsi ke Kapitel General. Para Delegatus dipilih dari antara konfrater yang sudah berkaul kekal minimal lima tahun dalam Kapitel Biasa.

Pasal 28.2 Cara pemilihan para Delegatus ke Kapitel General sama dengan cara pemilihan anggota Dewan Penasihat seperti tertulis dalam SP 27.1 - 27.2. Hendaknya juga dipilih cadangannya sebanyak jumlah Delegatus. Tata cara pemilihan para cadangannya sama seperti pemilihan Delegatus dan dilakukan langsung setelah pemilihan Delegatus. Para delegatus terpilih ini juga akan menjadi delegatus ke Kapitel General Luar Biasa, jika Kapitel General Luar Biasa diadakan sebelum Kapitel Biasa Provinsi.

29.0 Pemilihan Prior

Pasal 29.1 Pemilihan Prior Priorat dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah Kapitel Biasa Provinsi dilaksanakan. Pemilihan Prior dilakukan dalam Kapitel Priorat dan dipimpin oleh Prior Provinsial. Prior terpilih dikukuhkan oleh Prior Provinsial.

Pasal 29.2 Seorang Prior dipilih menurut tata cara Pemilihan Prior Provinsial (SP 26.4), yang disesuaikan dengan tingkat Priorat. Pedoman pemilihan Prior diatur dalam Pedoman Kepemimpinan dan Statuta Priorat.

30.0 Pemilihan Penasihat Prior

Pasal 30.1 Cara pemilihan Penasihat Prior sama dengan cara pemilihan anggota Dewan Penasihat seperti tertulis dalam SP 27.1 – 27.2.

31.0 Ekonom Provinsi

Pasal 31.1 Ekonom Provinsi adalah Bendahara Provinsi yang diangkat Prior Provinsial dengan persetujuan Dewannya untuk periode tiga tahun dan akan berakhir pada saat Ekonom baru terpilih. Seorang Ekonom dapat diangkat terus-menerus.

Pasal 31.2 Ekonom berwenang:

a. Mengelola harta benda Provinsi berdasarkan kebijakan Provinsi.

b. Meminta laporan keuangan setiap komunitas sesuai dengan kebijakan Panduan Keuangan Sang Kristus.

Pasal 31.3 Ekonom wajib melaporkan keadaan harta benda Provinsi kepada Prior Provinsial sekurang-kurangnya dua kali setahun dan harus memberi laporan kapan pun apabila Prior Provinsial memintanya.

Perangkat Provinsi

32.0 Pembentukan Perangkat Provinsi

Pasal 32.1 Untuk membantu menjalankan rencana dan program kerja Provinsi, Dewan Provinsi membentuk Perangkat Provinsi. Ketua dan anggotanya diangkat oleh Prior Provinsial selambat-lambatnya 4 minggu setelah Kapitel Biasa dan berlangsung hingga Kapitel Biasa berikutnya dan dapat diangkat kembali. Setiap tahun, masing-masing komisi dan panitia memberi laporan kepada Prior Provinsial.

33.0 Pusat Penelitian dan Pengembangan OSC (PPPOSC)

Pasal 33.1 Pusat Penelitian dan Pengembangan OSC (PPPOSC) bertanggung jawab untuk memberikan masukan kepada Prior Provinsial berkenaan dengan pengembangan dan peningkatan kualitas hidup berkomunitas, karya kerasulan dan misi, serta personalia.

34.0 Komisi Keuangan

Pasal 34.1 Komisi Keuangan bertanggung jawab mempertimbangkan kebijakan pengelolaan harta benda Provinsi.

Pasal 34.2 Komisi Keuangan berwenang:

a. Mengusulkan kebijakan yang berkaitan dengan harta benda Provinsi kepada Prior Provinsial.

b. Memeriksa dan meminta laporan keuangan Provinsi dan setiap komunitas Krosier.

c. Menyusun Anggaran Tahunan yang disetujui oleh Dewan Provinsi.

d. Melaksanakan audit internal tentang keuangan Priorat, komunitas-komunitas, dan unit-unit karya lainnya setiap tahun.

35.0 Komisi Liturgi

Pasal 35.1 Komisi Liturgi bertanggung jawab untuk memelihara dan memperkembangkan liturgi Provinsi sesuai dengan perkembangan zaman dengan tetap setia pada tradisi Ordo dan petunjuk Gereja. Ketua Komisi Liturgi sebaiknya adalah Direktur Institut Liturgi Sang Kristus Indonesia (ILSKI). Komisi Liturgi harus memperkembangkan dan mengoptimalkan ILSKI.

36.0 Komisi Sejarah

Pasal 36.1 Komisi Sejarah bertanggung jawab untuk mencatat sejarah Ordo pada umumnya dan sejarah Provinsi pada khususnya serta mempublikasikannya, menerjemahkan buku-buku sejarah Ordo, dan mendorong studi tentang sejarah Ordo dan Provinsi bagi para anggota. Komisi ini juga diharapkan untuk secara aktif mencari dan menghimpun informasi historis komunitas-komunitas Krosier di Indonesia.

37.0 Komisi Spiritualitas

Pasal 37.1 Komisi Spiritualitas bertanggung jawab memelihara dan memperkembangkan spiritualitas Ordo sesuai perkembangan zaman dengan tetap setia pada tradisi. Komisi ini bertanggung jawab juga untuk retret tahunan para Konfrater.

38.0 Komisi Formasi

Pasal 38.1 Komisi Formasi bertanggung jawab atas perkembangan formasi Provinsi dengan tetap mengingat bahwa pada prinsipnya tanggung jawab formasi adalah tanggung jawab setiap konfrater dan setiap kapitel komunitas. Komisi ini terdiri dari Subkomisi Formator, Subkomisi Pendampingan Pastoral, dan Subkomisi Panggilan

Pasal 38.2 Komisi Formasi dapat mengusulkan program formasi awal dan lanjutan kepada Dewan Provinsi.

Pasal 38.3 Subkomisi Formator terdiri dari para magister dan socius rumah formasi. Subkomisi Formator bertanggung jawab menyelenggarakan formasi. Subkomisi ini berkumpul sekurang-kurangnya satu bulan satu kali untuk mengadakan evaluasi dan antisipasi dalam formasi sesuai dengan tuntutan zaman.

Pasal 38.4 Subkomisi Pendampingan Pastoral adalah kelompok Krosier yang bertanggung jawab untuk melakukan pendampingan secara berkala kepada para frater yang sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoral, Tahun Pastoral, Tahun Orientasi Diakonat, dan Para Imam Balita.

Pasal 38.5 Subkomisi Panggilan adalah kelompok Krosier yang bertanggung jawab untuk mengadakan promosi panggilan, yang meliputi aksi panggilan, retret panggilan, serta pembuatan media cetak dan elektronik untuk merangsang panggilan menjadi Krosier.

39.0 Komisi Kanonik

Pasal 39.1 Komisi Kanonik bertanggung jawab untuk memikirkan persoalan yuridis, membantu dan memberi nasihat berkaitan dengan hukum kepada Prior Provinsial dan Dewan Penasihatnya, serta menentukan bagaimana dan di mana hal yuridis tertentu harus dipublikasikan dan dipromulgasikan.

40.0 Komisi Mitra

Pasal 40.1 Komisi Mitra bertanggung jawab untuk memelihara dan mengembangkan Mitra Krosier yang dapat menjadi partner Krosier yang mendukung, menasihati, dan memberi masukan kepada para Krosier sehingga hidup dan karya para Krosier semakin baik.

41.0 Komisi Penggalangan Dana

Pasal 41.1 Komisi Penggalangan Dana bertanggung jawab untuk menghimpun dana untuk membiayai karya-karya Provinsi.

42.0 Prokur Misi

Pasal 42.1 Prokur Misi bertanggung jawab untuk memperhatikan kesejahteraan rohani dan jasmani para konfrater yang berada di daerah misi dan luar Indonesia, serta para tamu Provinsi.

43.0 Postulasi

Pasal 43.1 Postulasi adalah permintaan atau desakan Kapitel akan sesuatu yang berada di luar ketentuan yang berlaku melalui pemungutan suara dengan hasil sekurang-kurangnya 2/3 suara. Postulasi berdasarkan KHK 180-183 tentu selalu dapat diterapkan dalam tata cara pemilihan. Postulasi di Provinsi menjadi sah kalau dilaksanakan pada pemungutan suara pertama atau kedua.

Penutup

44.0 Ketentuan tentang Statuta Provinsi

Pasal 44.1 Statuta Provinsi ini mulai berlaku sesudah Relik ditandatangani pada akhir Kapitel Biasa 2022 dan kemudian diumumkan oleh Prior Provinsial. Statuta Provinsi itu menjadi bagian dari Relik Kapitel 2022. Statuta-Statuta Priorat harus menyesuaikan dengan Statuta Provinsi.

Pasal 44.2 Jika dalam situasi tertentu tidak ada normanya dalam Statuta Provinsi, Prior Provinsial dapat mengambil keputusan atau memberi interpretasi untuk situasi tersebut dengan persetujuan Dewan Penasihatnya. Aturan tersebut berlaku sampai Sidang Biasa Kapitel Provinsi berikutnya. Yang dapat menginterpretasikan isi Statuta Provinsi secara otentik hanyalah Kapitel Provinsi.

Pasal 44.3 Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Penasihatnya, Prior Provinsial dapat memberikan dispensasi terhadap Statuta Provinsi asal tidak bertentangan dengan Hukum Gereja, Konstitusi, dan Statuta General.

Pasal 44.4 Untuk menentukan suatu Statuta Provinsi yang baru atau mengubah Statuta itu diperlukan mayoritas suara para Kapitularis, yaitu 50% plus. Sedangkan, untuk menghapus suatu Statuta Provinsi diperlukan sekurang-kurangnya 2/3 suara dalam Sidang Kapitel Biasa.