Persyaratan dan kriteria umum pentahbisan imam OSC senantiasa merujuk pada standar yang termuat dalam Kitab Hukum Kanonik (lihat Kan.1024-1051). Namun, sebagai biarawan OSC, ada syarat khusus yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang calon tertahbis imam, yakni mampu menghidupi kharisma Ordo.

 

Persyaratan Umum, antara lain:

  1. Calon telah menjalani kuliah 2 tahun filsafat serta 4 tahun teologi dan dinyatakan lulus.
  2. Telah menyelesaikan masa Tahun Pastoral Diakonat (Parokial/Kategorial).
  3. Sudah menerima tahbisan diakonat.
  4. Rekomendasi dari: formator skolastikat, pembimbing Tahun Pastoral Diakonat (Parokial/ Kategorial), dan masukan dari umat yang sungguh mengenal calon.
  5. Lamaran dari frater diakon yang bersangkutan.

 

Persyaratan Khusus

  1. Untuk konteks OSC Sang Kristus, kurikulum pendidikan Filsafat dan Teologi disesuaikan dengan program Fakultas Filsafat Unpar yang meliputi program S1 (2 tahun filsafat dan 2 tahun teologi) dan program S2 (atau Magister Ilmu Teologi selama 2 tahun yang melipu program reguler atau non-reguler).
  2. Lulus S2 MIT bukan satu-satunya kriteria untuk menjadi imam, namun tetap menjadi prioritas.
  3. Lulus ujian Ad Audiendas.

 

Rencana dan tanggal tahbisan, diumumkan dalam misa umat selama 3 kali sebelum hari-H.

 

 

 

 

•••