Keberadaan Komunitas Hidup Bakti

di Wilayah Paroki/Keuskupan

Kfr. Postinus Gulö, OSC

 

 

Tulisan ini kami buat sebagai jawaban atas pertanyaan Kfr. Samong OSC (31/7/2017 melalui email) seputar peranan lembaga hidup bakti, lebih spesifik keberadaan komunitas di satu wilayah paroki. Kfr. Samong bertanya: “apakah ada kanon tertentu dalam KHK yang membahas masalah ini? Misalnya peranan, fungsi, tugas satu komunitas tarekat tertentu di satu paroki? Apakah ada kanon yang mengaturnya? Sejauh mana komunitas tersebut bisa memberikan warna dan pelayanan kepada umat di paroki”.  Kami menjawab pertanyaan Kfr. Samong tersebut dalam kaitannya dengan Ordo kita – OSC – yang juga termasuk salah satu Tarekat dari Lembaga hidup bakti. Ini analisis kami berdasarkan terang hukum kanonik.

 

 

Tetap Berpegang pada Hukum Tarekat

Hukum tarekat disebut juga proper law (bdk. Kan. 587), yang mencakup regula, konstitusi, statuta, dan aturan tambahan lainnya (misalnya profil OSC). Kitab Hukum Kanonik (KHK) adalah hukum universal. Maka ia tidak terlalu mendetail membahas mengenai suatu tarekat. KHK Kan. 587 dan 598 sudah meminta masing-masing agar mengatur kerasulan anggota tarekatnya secara detail sesuai hukum tarekatnya. Maka dalam konstitusi dan statuta kita mesti jelas dan tegas tertulis sejauh mana kita melaksanakan peranan, tugas dan fungsi kita dalam suatu wilayah gerejawi di mana kita berada dan berkarya (paroki/keuskupan, universitas, sekolah).

 

Walaupun demikian, KHK Kan. 677-678 memberikan tuntuntan wajib agar para anggota tarekat hidup bakti berpegang teguh pada misi dan karya tarekatnya, bahkan harus tetap setia pada tata tertib tarekat walaupun melaksanakan tugas kerasulan keluar (komunitas/Ordo). Tidak hanya itu, Kan. 678 §2 meminta para Uskup agar tidak lalai menuntut dan mengingatkan suatu tarekat jika lalai melaksanakan tata tertib tarekatnya. Tentu pertama-tama tanggung jawab para pemimpin tarekat agar terlaksana misi dan karya kerasulan tarekatnya dengan tetap mempertimbangkan kepentingan zaman (bdk. Kan. 677).

 

Kerja sama antara pemimpin-anggota tarekat religius dan Uskup, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari panggilan hidup seorang religius agar misi gereja (tarekat) sejalan dengan misi Allah. Itu sebabnya, sangat baik jika kita merenungkan pernyataan Paus Yohanes Paulus II dalam dokumen Vita Consecrata (VC). Ia mengatakan bahwa “sikap saling percaya, kolaborasi, dan kerjasama antara uskup dan para religius akan membawa keuntungan besar dalam gereja” (VC 49). Keuntungan yang dimaksud terutama dalam mengembangkan dan memperdalam iman umat serta dalam menanggapi kebutuhan gereja sesuai tuntutan kebutuhan zaman.

 

 

Tidak Boleh Meninggalkan Kerasulan Tarekat

Kita mesti selalu sadar bahwa kerasulan di luar komunitas tidak boleh meninggalkan kerasulan tarekat kita. Identitas dan cara hidup kita sebagai Krosier, jangan sampai “hilang” hanya karena kita lebih fokus melaksanakan kerasulan di luar komunitas Krosier. Seharusnya, dalam melaksanakan kerasulan gerejawi, kita semakin tampak sebagai Krosier.

 

OSC adalah salah satu dari sekian banyak lembaga hidup bakti. Artinya, OSC termasuk tarekat yang diakui otonominya (bdk. 586). Oleh karena memiliki otonomi, maka tarekat kita memiliki aturan tersendiri. Beberapa di antara konfrater dipercaya menjadi Pastor Paroki (juga ketua/anggota komisi) yang bersinggungan dengan tata aturan karya kerasulan keuskupan. Menurut KHK Kan. 682 seorang imam religius bisa dan boleh secara hukum diangkat dalam jabatan itu. Akan tetapi, dalam konteks kanon 682 itu, kita perlu ingat selalu bahwa Uskup mesti bekerja sama dengan pemimpin Tarekat, atau sebaliknya, agar cara hidup imam religius yang diangkat dalam jabatan di keuskupan/paroki tidak mengganggu (tidak terlalaikan) kerasulan utama kita sebagai anggota Ordo.

 

Antara Pemimpin Tarekat (misalnya Provinsial) dan Uskup dalam membangun kerja sama kerasulan di suatu keuskupan, perlu ada perjanjian tertulis (Kan. 681). Mengapa? Alasannya agar peranan, fungsi dan tugas yang diberikan Uskup/Keuskupan kepada anggota suatu tarekat itu jelas, tegas dan teliti agar kerasulan utama tarekat tidak terlalaikan. Dalam kanon 681 §1 dengan tegas mengingatkan anggota tarekat biarawan agar dalam melaksanakan karya yang dipercayakan Uskup, mesti selalu ingat apa yang dituntut oleh kanon 678 §§2 dan 3, yakni bahwa anggota tarekat terikat setia menjalankan tata tertib tarekatnya.

 

Dari analisis di atas, ada dua poin penting yang tidak boleh kita lupakan: 1) karya kerasulan internal kita mesti kita jalankan sesuai dengan semangat, karisma, spiritualitas tarekat kita sebagaimana Hukum Tarekat kita mengaturnya; 2) karya kerasulan yang dipercayakan Uskup/Keuskupan kepada kita hendaknya kita laksanakan dengan tetap berpegang teguh pada tata tertib tarekat kita. Kita tidak boleh melalaikan karya kerasulan Ordo kita dengan alasan sibuk atau fokus melaksanakan kerasulan dari keuskupan. Oleh karena itu, peranan, fungsi dan tugas kita di suatu paroki/keuskupan mesti selalu kembali pada pertimbangan dua poin ini. 

 

 

 

Semangat dan Kesaksian Religius dalam Kerasulan

Ketika kami membahas kanon 675, dosen kami Pastor Prof. Dr. Sugawara SJ berulang kali menegaskan bahwa hendaknya imam-imam (frater atau bruder) religius dalam menjalankan kerasulan yang dipercayakan oleh Uskup, menjalankannya dengan semangat religius tarekatnya. Dalam terang kanon 675 tersebut, maka dasar kerasulan kita sebagai biarawan adalah kesaksian hidup kita yang khas sesuai dengan karisma dan hukum tarekat kita.

 

Menurut Pastor Sugawara, ada banyak uskup mengundang beberapa tarekat berkarya di wilayah keuskupan mereka, dengan pertimbangan – salah satunya – agar imam-imam religius itu dapat memberikan warna khas tarekatnya kepada kehidupan iman umat di keuskupan itu. Bukan sebaliknya: bukan agar imam-imam religius itu menjalankan hidupnya sebagai imam diosesan! Kalau ada uskup tidak berpegang pada prinsip ini, maka ia telah lalai untuk setia mengikuti Kan. 678 §2.

 

Maka dalam menjalankan peranan, fungsi dan tugas kita sebagai birawan OSC di suatu paroki/keuskupan tertentu (karena dipercayakan oleh Uskup), seharusnya tetap diilhami oleh semangat religius kita, tentu saja semangat yang sejalan dan searah dengan kebutuhan umat Allah dan arah dasar suatu keuskupan. Dengan kata lain, dalam menjalankan tugas dan fungsi di luar komunitas/Ordo, hendaknya kita tidak teralienasi dari kerasulan tarekat kita sendiri, malah kita mestinya memberi warna tarekat kita dalam pelayanan itu. Sebagai anggota Ordo/Tarekat, kita dituntut setia untuk selalu menyelaraskan hidup kita dengan hukum tarekat kita (bdk. Kan. 598).

 

 

 

***

 

 

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.